Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Stadion A Yani Sumenep Dipertanyakan

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Stadion A Yani Sumenep Dipertanyakan R Idris, Inspektur, Inspektorat Sumenep.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek perencanaan pengadaan dan pembangunan lampu stadion Gelanggang Olah Raga (GOR) A Yani, Pangligur, Sumenep, Madura senilai Rp 5,5 Miliar mulai dipertanyakan.

Sebab, sejak dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Sumenep, tertanggal 26 Agustus 2016 dengan nomor laporan 018/A-FKPS/VIII/2016, hingga saat ini belum ada perkembangan terkait kelanjutan kasus tersebut.

"Kami akan terus pantau kasus ini. Sepertinya belum ada perkembangan yang berarti," kata Ainur Rahman selaku pelapor, Selasa (14/3/2017).

Aktivis Forum Komunikasi Peduli Sumenep itu mengatakan, proyek perencanaannya sebesar Rp 164 juta dari total anggaran Rp 194 juta sudah selesai dibayarkan melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep, kepada pihak rekanan.

Laporan itu dilayangkan karena dalam perencanaannya dinilai janggal dan mengarah kepada pelanggaran hukum. Salah satunya, desain tidak sesuai karena men-copy desain GOR di Mojokerto. "Ini kan instansi terkait kurang jeli, kenapa kok dibayar," jelasnya.

Dikatakan, dokumen perencanaan itu dari CV Mega Skala asal Malang, Jawa Timur. Dalam dokumen tersebut tertulis, bahwa Stadion GOR A Yani Pangligur Sumenep adalah stadion peninggalan sejarah sejak zaman penjajahan Belanda dan tercatat sebagai cagar budaya Mojokerto wilayah Kerja Provinsi Jawa Timur di Trowulan, Mojokerto, dengan konstruksi bangunannya terdiri dari 5 lantai.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO