Polemik Pembayaran Proyek Tol Probowangi, Kuasa Hukum Surati Jasamarga dan KSO

Polemik Pembayaran Proyek Tol Probowangi, Kuasa Hukum Surati Jasamarga dan KSO Afrizal, Asisten Menejer Devisi Teknis PT. Jasa Marga Proyek Tol Probowangi. Foto: Andi Sirajudin/BANGSAONLINE

PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan tunggakan pembayaran material proyek Tol -Banyuwangi kembali mencuat setelah kuasa hukum pemasok mengirim surat resmi kepada PT Jasamarga Banyuwangi dan KSO Paket 1 Tol Probowangi.

Surat tersebut dikirim oleh Kantor Advokat Achmad Mukhoffi, S.H., M.H. & Rekan sebagai kuasa hukum M. Farid Hafifi, pemasok timbunan tanah pada proyek pembangunan Jalan Tol -Banyuwangi Paket 1.

Surat bernomor 013/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026 itu berisi permohonan penangguhan pembayaran kepada pihak-pihak terkait guna melindungi hak klien yang hingga kini belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukan.

Dalam surat tersebut dijelaskan, M. Farid Hafifi telah berpartisipasi aktif dalam proyek, namun hak pembayarannya belum dipenuhi sepenuhnya, khususnya oleh Saudara Siswanto dan perusahaan-perusahaan yang berada di bawah pengelolaannya.

Kuasa hukum juga menyebut adanya kesepakatan tertulis tertanggal 29 Oktober 2025 yang mengatur bahwa kewajiban pembayaran kepada pihak lain harus ditangguhkan hingga kewajiban pembayaran kepada kliennya diselesaikan secara penuh.

"Oleh karena itu, pihaknya meminta agar KSO Paket 1 Tol Probowangi tidak mencairkan seluruh invoice atau menangguhkan pembayaran yang berkaitan dengan pihak terkait hingga hak M. Farid Hafifi terpenuhi. Kami akan koordinasi untuk melakukan aksi demonstrasi terkait hal ini apabila tidak ada kejelasan. Lihat saja nanti," ujar A. Mukhoffi, S.H., Selasa (20/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, Asisten Manajer Divisi Teknis PT Jasamarga Banyuwangi, Afrizal, menegaskan bahwa posisi Jasamarga terbatas pada hubungan kontraktual dengan KSO.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO