Satreskrim Polres Jombang
JOMBANG,BANGSAONLINE.com -Seorang pria yang berprofesi sebagai petani inisial P (42), warga Kecamatan Kesamben harus berurusan dengan polisi lantaran menyetubuhi siswi SMA berinisial N (17) hingga hamil lima bulan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa amoral ini bermula pada April 2025 di kawasan Taman Kebon Rojo.
BACA JUGA:
Korban yang saat itu bertemu dengan pelaku diberi sebuah minuman kemasan tanpa label. Tak lama berselang, korban jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri.
Kasat Reskrim Polres Jombang, Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga bermula pada April 2025 di kawasan Taman Kebon Rojo.
Menurut keterangan kepolisian, korban sempat diberi minuman oleh pelaku sebelum akhirnya kehilangan kesadaran. Saat tersadar, korban berada di lokasi lain.
“Dari hasil penyelidikan dan alat bukti, diduga telah terjadi tindak kekerasan seksual terhadap korban,” ujar AKP Dimas, Rabu (6/5/2026).
Polisi menyebut, dugaan tindak tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Korban diduga mengalami tekanan sehingga tidak berani melapor lebih awal.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




