Viral Pencabulan Pelajar di Angkutan Umum, Polres Bojonegoro Tetapkan Pria 56 Tahun Tersangka

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Polres Bojonegoro menetapkan pria berinisial S alias M (56) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun di dalam angkutan umum.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty bersama jajaran dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (3/9/2026).

AKBP Yenni melalui Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/81/VII/2026/SPKT/Polres Bojonegoro/Polda Jawa Timur tertanggal 29 Juli 2026.

Peristiwa tersebut terjadi di dalam angkutan umum yang melintas di Jalan Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu.

Polisi telah menetapkan S alias M (56), seorang wiraswasta asal Kecamatan Padangan, sebagai tersangka. Sementara itu, korban merupakan anak laki-laki berusia 15 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar.

Menurut AKP Cipto, tersangka diduga memanfaatkan kondisi angkutan umum yang relatif sepi. Tersangka kemudian mendekati korban dan diduga melakukan perabaan pada bagian tubuh korban.

Saat korban berpindah tempat duduk, tersangka disebut kembali mengikuti korban dan diduga melakukan perbuatan serupa.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada 29 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung kopi di pintu keluar Terminal Rajekwesi, Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan tersangka serta rekaman video berdurasi sekitar 4 menit 14 detik.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf a atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKBP Yenni Diarty menegaskan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak, kepolisian tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga kerahasiaan identitas, mengedepankan hak-hak bagi anak, dan melaksanakan proses penanganan perkara sesuai dengan sistem peradilan pidana anak,” tegasnya. (van)