BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan menangkap tiga tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan, dari tiga tersangka yang diamankan, satu di antaranya masih berstatus anak. "Ketiga tersangka diketahui berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Galis," ujar Eriek saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).
AKP Eriek Triyasworo menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkannya kepada kepolisian.
"Setelah diselidiki lebih lanjut, kejadian itu terjadi pada 3 waktu berbeda. Sedangkan dalam melakukan aksinya, para pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam sejenis celurit agar korban menuruti permintaan para pelaku," ungkapnya.
Ia menambahkan, selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
"Atas perbuatan bejat tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (mzr/uzi/van)










