Dua Spesialis Curanmor 11 TKP Dibekuk Polres Bangkalan, Sempat Gasak Motor Polisi saat Salat

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menggagalkan petualangan dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di lintas wilayah Jawa Timur. Kedua tersangka yang diamankan yakni FAW (16), remaja asal Sidoarjo, serta HP (25), pemuda asal Tulungagung.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga berinisial SA (24)—yang juga merupakan anggota Polri—terkait kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya. Insiden tersebut terjadi saat korban tengah beribadah di musala SPBU akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (26/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bangkalan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan para pelaku.

Petugas kemudian menyergap kedua tersangka di depan SPBU akses Suramadu pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat mereka diduga hendak melancarkan aksi serupa di tempat yang sama.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, kedua tersangka mengaku telah menyasar 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Bangkalan, Surabaya, hingga Sidoarjo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih silver bernomor polisi L 3623 VB beserta STNK.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengandalkan kunci T untuk merusak kunci kontak kendaraan sasaran. Uang hasil penjualan motor curian tersebut diakui digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pihak Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau warga agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan rutin memasang kunci pengaman ganda pada kendaraan. (bkl/rev)