Jambret Pedagang Emas di Bangkalan Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Kerugian Rp1,189 Miliar

Ringkasan Berita
  • Pelaku jambretan terhadap pedagang emas di Bangkalan berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Total kerugian korban mencapai Rp1,189 miliar, terdiri dari berbagai perhiasan dan uang.
  • Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain cincin, kalung, gelang, bandol, dan leburan emas, serta uang tunai dalam ringgit Malaysia. Keseluruhan barang bukti bernilai Rp1,189 miliar.
  • Pelaku yang berinisial S (39 tahun) adalah karyawan swasta asal Desa Daleman, Galis, Bangkalan. Aksi penjambretan dilakukan dengan cepat menggunakan sepeda motor setelah mengincar korban sejak meninggalkan tokonya di Pasar Kedungdung.
  • Pelaku diduga juga melakukan aksi serupa di wilayah Sreseh, Sampang pada hari yang sama. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
  • Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengonfirmasi pengamanan tujuh item barang bukti dari pelaku.

BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pelaku penjambretan seorang pedagang emas yang menyebabkan kerugian hingga Rp1,189 miliar, Rabu (2/9/2026).

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

"Kurang dari 24 jam, anggota Satreskrim Polres Bangkalan yang dipimpin Kasatreskrim berhasil menangkap pelaku, yang mana pelaku berinisial S, 39 tahun, warga Desa Daleman, Kecamatan Galis, Bangkalan.yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta," ujar AKBP Wibowo Selasa (1/9/2026) siang di Mapolres Bangkalan.

Menurutnya, korban telah diincar pelaku sejak meninggalkan toko perhiasannya yang berada di Pasar Kedungdung, Kecamatan Modung.

"Dari bukti rekaman, pelaku terlihat dengan cepat mengambil tas ransel milik korban yang diletakkan di sampingnya, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah barat," ucapnya.

AKBP Wibowo menambahkan, dari penangkapan tersebut polisi mengamankan tujuh item barang bukti.

Di antaranya cincin dengan berat sekitar 400 gram senilai Rp400 juta, kalung seberat 200 gram senilai Rp200 juta, serta gelang seberat 300 gram dengan nilai sekitar Rp300 juta.

Polisi juga menyita bandol senilai Rp150 juta, cincin anak senilai Rp250 juta, leburan emas senilai Rp80 juta, serta uang tunai 2.500 ringgit Malaysia yang jika dikonversikan sekitar Rp9 juta.

"Total seluruh kerugian atau barang bukti yang diamankan senilai Rp1,189 miliar," jelas AKBP Wibowo.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, pada hari yang sama pelaku juga sempat melakukan aksi serupa di wilayah Sreseh, Sampang.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (mzr/uzi/van)