BOJONEGORO,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan penyanderaan, pemerasan, dan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Dander.
Seorang pria berinisial BS (34), warga Dusun Dermosari, Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dengan Nomor LP/B/40/V/2026/SPKT/Polres Bojonegoro/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Mei 2026. Peristiwa penyanderaan diketahui terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, korban berinisial WT (43), seorang wiraswasta asal Desa Ngunut, Kecamatan Dander, mengaku disandera oleh tersangka di dalam mobil saat perjalanan dari Bojonegoro menuju Tulungagung. Selama penyanderaan, korban diduga mengalami penganiayaan dan dipaksa menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.
Setelah menerima laporan pada 30 April 2026, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban beserta sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada BS yang kemudian berhasil ditangkap pada 6 Mei 2026 di Dusun Wonoasih, Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Mobilio warna putih beserta STNK dan kunci kontak, rekening koran serta buku tabungan Bank BRI atas nama tersangka, sebuah dompet warna cokelat, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.277.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan BS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyanderaan, pemerasan, dan penganiayaan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyanderaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, Pasal 482 tentang pemerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun, serta Pasal 466 ayat (1) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda Kategori III," bebernya. (van)










