Ugal-ugalan saat Berkendara, Satlantas Gresik Tilang Sopir Transjatim

Ugal-ugalan saat Berkendara, Satlantas Gresik Tilang Sopir Transjatim Petugas dari Satlantas Polres Gresik saat menindak sopir Transjatim yang terbukti ugal-ugalan ketika berkendara. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Gresik menilang sopir Transjatim bernomor lambung LX.042 dengan nopol W 7133 ** pada Senin (19/1/2026). Sopir berinisial SH (48), warga Jombang, terbukti mengemudi secara ugal-ugalan di ruas Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas.

"Tindakan tegas kami ambil menindaklanjuti laporan masyarakat dan video yang beredar luas," kata Kasatlantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, Selasa (20/1/2026).

Menurut dia, sopir yang melayani salah satu koridor Transjatim itu kedapatan mengemudi secara tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain. Aksi tersebut terekam kamera warga dan menuai kecaman dari warganet.

"Pengemudi tersebut tidak hanya dikenai sanksi hukum, namun juga sanksi internal dari pihak pengelola," ujarnya.

Ia menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen Polri menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas, khususnya di jalan protokol dengan aktivitas tinggi. 

"Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jangan berkendara secara ugal-ugalan, terlebih di wilayah perkotaan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama," paparnya.

Kasatlantas Polres Gresik juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran. 

"Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban berlalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006," pungkasnya.

Sementara itu, pihak pengelola Transjatim bersama perusahaan otobus (PO) terkait turut menjatuhkan sanksi internal sebagai bentuk evaluasi dan penegakan disiplin. (hud/mar)