KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Kasus Pemerasan Modus Fee CSR dan Gratifikasi

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Kasus Pemerasan Modus Fee CSR dan Gratifikasi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat menyampaikan rilis hasil OTT Wali Kota Madiun

MADIUN,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi () resmi menetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (), Selasa (20/1/2026) malam.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan Kabupaten Pati yang disiarkan melalui kanal YouTube .

Asep menjelaskan, diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus permintaan fee proyek, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta dana lainnya yang diduga sebagai gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.

"Ini merupakan kali kedua wali Kota Madiun telah menjadi dari , sehingga ini menjadi warning bagi Kota Madiun," tutur Asep.

Dalam tersebut, mengamankan sembilan orang, yakni MD (), RR (orang kepercayaan MD), TM (Kepala Dinas PUPR), KP (Sekretaris Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga), US (Wakil Ketua Yayasan Stikes Bhakti Husada), EB (Ketua Yayasan Stikes Bhakti Husada), IM (mantan orang kepercayaan MD), SK (Direktur CV MA), serta SG (pemilik RS Darmayu).

Selain mengamankan para pihak, juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta. Uang tersebut terdiri atas Rp350 juta yang diamankan dari RR dan Rp200 juta dari TM.

"Dari perkara tersebut, maka menaikan ke tahap penyidikan serta menetapkan 3 orang tersangka yaitu MD, RR, dan TM," tutur Asep.

Atas penetapan tersebut, melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 dan 21 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pemerasan.

Sementara itu, MD dan TM juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 dan 21 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana gratifikasi. (dro/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO