JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Selasa (18/8/2026).
Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Pemohon memohon pembatalan penetapan status tersangka serta pengembalian seluruh barang bukti yang telah disita.
Di hadapan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, pihak Pemohon meminta Termohon untuk mengembalikan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai ratusan miliar rupiah, hingga barang milik pribadi dan keluarga.
Febri Diansyah menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 di kediaman keluarga Pemohon kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, tidak sah secara hukum.
“Memohon kepada hakim turut memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” ujarnya.
“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” imbuhnya.
Permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL ini melibatkan tiga pihak Termohon, yakni Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Perkara ini bermula dari serangkaian penggeledahan oleh Tim Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, penyimpangan penanganan perkara di PT Asabri, serta PT Krakatau Steel. Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita uang tunai Rp476 miliar dan 74 kg emas.
Usai penetapan Febrie Adriansyah dan pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026), Polri melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Kejagung kemudian menetapkan tersangka ketiga, Nurman Herin, seorang pengusaha asal Jambi pada Kamis (30/7/2026).










