JAKARTA, BANGSAONLINE.com- Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz A Rafiq kembali berurusan dengan hukum. Kali ini ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor. Fahd El Fouz A Rafiq terjaring OTT KPK bersama istrinya, RA.
Seperti diberitakan BANGSAONLINE, KPK menangkap 17 orang termasuk politikus Partai Golkar, Fahd A. Rafiq, dan mantan Bupati kebumen, Arif Sugiyanto.
Saat ini 17 orang yang ditangkap sudah berada di Gedung Merah Putih KPK.
"Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Dilansir Tempo, Budi mengatakan OTT itu terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Menurut Budi, pengurusan HGB berhubungan dengan proyek PT S, perusahaan properti, di wilayah Bogor.
Penyelidik menyita barang bukti di dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper sebanyak 20-an kemasan. Jumlahnya, kata dia, diduga mencapai Rp 100 miliar.
Pihak lain yang ditangkap di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri.
Bagaimana respons Golkar? Tempo telah menghubungi Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji untuk mengonfirmasi kader partainya yang terjaring OTT. Tapi belum ada respons. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga tak merespons soal penetapan tersangka beberapa pejabat kementeriannya.
Fahd A Rafiq adalah putra dari pendangdut A. Rafiq. Dikutip dari Wikipedia, Fahd A Rafiq tercatat pernah menduduki sejumlah posisi strategis di organisasi kepemudaan. Pada tahun 2015-2018, Fahd A Rafiq pernah dipercaya menjadi Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Ia juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), sayap Partai Golkar. Selain itu, Fahd A Rafiq juga pernah menjabat sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Ia kemudian menjabat sebagai Ketua Umum DPP Bapera.
Fahd A Rafiq tercatat dua kali masuk penjara. Dua-duanya kasus korupsi. Kasus pertama menyangkut suap kepada mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati. Suap itu berkenaan dengan upaya pemberian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah tahun 2011 di tiga kabupaten yang ada di Aceh. Saat terlibat kasus korupsi tersebut, Fahd A Rafiq masih aktif menjabat sebagai Ketua AMPG. Ia mulai ditahan sejak 27 Juli 2012. Tindak pidana tersebut mulai terjadi pada 2010.
Ternyata ia tak jera. Setelah bebas dari penjara, Fahd A Rafiq kembali tersandung kasus korupsi. Ia terlibat dalam praktik kotor korupsi pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama 2011-2012. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar. Fahd terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 65 KUHP.










