PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim kembali mendapat sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada lambannya proses hukum terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jatim, M. Zuhdy Achmadi alias Didik, mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum menahan Anwar Sadad.
“KPK diduga tebang pilih dan terkesan mengulur-ulur waktu. Anwar Sadad yang sudah ditetapkan tersangka tidak segera diproses lanjutan dan ditahan,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (9/8/2026).
Pria yang akrab disapa Didik itu menilai, kondisi tersebut menimbulkan persepsi publik adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka. Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya pengaruh pihak tertentu.
“Apa karena ada bayang-bayang penguasa, sehingga KPK tak berani melakukan penahanan?,” cetusnya.
Kasus hibah Pokir DPRD Jatim telah menyeret 21 tersangka dalam 3 klaster. Klaster pertama terkait mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi sebagai penerima suap, sementara klaster lain mencakup Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono.
KPK juga menetapkan 12 tersangka pemberi suap dari unsur legislatif maupun swasta di sejumlah daerah. Didik menegaskan, KPK semestinya mempercepat proses hukum terhadap seluruh tersangka, termasuk pihak swasta yang disebut terkait jaringan pengurusan hibah di Pasuruan-Probolinggo.
“Petunjuknya sudah jelas, penahanan pihak swasta atau makelar di dapilnya, yakni Pasuruan-Probolinggo,” ucapnya.
Pihaknya meminta KPK tidak membiarkan status tersangka Anwar Sadad menggantung terlalu lama. Publik kini menunggu konsistensi KPK dalam menangani perkara hibah Pokir DPRD Jatim agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih.
“Tidak ada alasan KPK untuk tidak menahan Anwar Sadad,” kata Didik. (afa/mar)










