Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menyampaikan keterangan.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, MD, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut pada Senin (19/1/2026) kemarin.
Kepastian status hukum ini disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi KPK, Selasa (20/1/2026) malam.
Asep mengungkapkan bahwa kasus ini mencakup dugaan tindak pemerasan dengan modus permintaan fee proyek, penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Ini merupakan kali kedua Wali Kota Madiun telah menjadi OTT dari KPK, sehingga ini menjadi warning bagi Kota Madiun,” tutur Asep.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total sembilan orang dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat dinas, pihak swasta, hingga pengurus yayasan kesehatan.
Selain Wali Kota MD, pihak lain yang diamankan antara lain RR (orang kepercayaan MD), TM (Kepala DPUPR), hingga SG (pemilik RS Darmayu).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




