Gedung KPK. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - KPK menilai praktik korupsi dapat terjadi sejak seseorang masuk partai politik, bukan hanya saat menjabat sebagai pejabat publik atau kepala daerah.
"KPK memandang potensi korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang menduduki jabatan publik, tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (24/4/2026).
Disampaikan olehnya bahwa KPK mendorong perbaikan sistem tata kelola partai politik melalui kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring.
“Pelaksanaan kajian pada kerangka pencegahan korupsi ini sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujarnya.
Budi menjelaskan, Pasal 6 huruf c UU KPK memberi kewenangan lembaga antirasuah melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengkajian sistem administrasi di lembaga negara. Kajian KPK pada tahun lalu mengidentifikasi potensi korupsi dalam pemilu, tata kelola partai, serta pembatasan transaksi uang kartal.
“Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” ucap Budi.
KPK juga menyampaikan sejumlah usulan, di antaranya perbaikan sistem kaderisasi partai untuk menekan biaya masuk kader, pembagian anggota partai menjadi muda, madya, dan utama, serta pengaturan batas masa jabatan ketua umum maksimal dua periode.
Selain itu, KPK mengusulkan calon anggota DPR berasal dari kader utama, calon DPRD provinsi dari kader madya, sementara calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah harus melalui sistem kaderisasi dengan batas waktu tertentu. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




