KPK Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Ringkasan Berita
  • KPK memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami tindak pidana korupsi proyek tersebut.
  • Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini telah rampung oleh BPKP dan diserahkan kepada penyidik KPK pada Januari 2026. KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan Lamongan sebagai bagian dari penyidikan.
  • Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun identitas dan peran mereka belum diumumkan ke publik. Saksi yang diperiksa meliputi pejabat pemerintah, mantan komite proyek, dan direktur perusahaan terkait.
  • Saksi yang diperiksa termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), direktur PT Agung Pradana Putra, mantan Komite Manajemen Proyek yang juga direktur CV Absolute, dan mantan General Manager PT Brantas Abipraya. Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan proyek.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun, KPK belum mengungkap materi yang akan didalami dari para saksi dalam pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," sebutnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut telah rampung.

Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan telah diserahkan kepada penyidik KPK.

"Pada Januari ini, KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019," tutur Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/1).

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Lamongan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan proyek pembangunan gedung di lingkungan Pemkab Lamongan.

Hingga kini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan identitas maupun peran masing-masing tersangka kepada publik.

Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK pada Selasa (2/6/2026):

  1. Mokh Sukiman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
  2. Ahmad Abdillah, selaku Direktur PT Agung Pradana Putra.
  3. Muhammad Yanuar Marzuki, selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute.
  4. Herman Dwi Haryanto, selaku mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015-2019.