LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Lamongan kembali menangkap seorang pria berinisial MA (25) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap adik kandungnya sendiri.
MA ditangkap di salah satu tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan MA merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga yang sebelumnya menyeret ayah kandung korban, AA (46), warga Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
AA lebih dahulu ditangkap polisi pada Sabtu (22/8/2026) di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, setelah sempat melarikan diri usai kasus tersebut dilaporkan.
Kasus tersebut terungkap setelah warga sekitar menaruh curiga terhadap kondisi korban.
Korban kemudian memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada pamannya.
Informasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Peristiwa itu diduga terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD hingga kelas 2 SMA.
Penderitaan korban diduga tidak hanya dilakukan oleh ayah kandungnya.
MA yang merupakan anak pertama sekaligus kakak kandung korban juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi setelah ibu korban meninggalkan rumah.
Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan kekerasan seksual yang dialami korban.










