Gedung KPK. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - KPK menyampaikan jadwal sidang perdana perkara dugaan pemerasan sekaligus gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, akan digelar pada 11 Juni 2026.
“Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 11 Juni 2026,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, jadwal tersebut ditetapkan setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara Maidi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 29 Mei 2026.
Dalam sidang perdana, JPU akan membacakan dakwaan terhadap Maidi dan dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah.
“Melalui pembacaan dakwaan, JPU KPK akan menguraikan secara komprehensif konstruksi perkara, perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan dalam perkara dimaksud,” ucap Budi. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




