Gedung KPK. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
“Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku Direktur Utama PT Maktour. Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Ia berharap, Fuad Hasan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Penjadwalan dilakukan setelah rangkaian ibadah haji selesai agar saksi dapat hadir.
Selain Fuad Hasan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas). Diketahui YCQ merupakan tersangka dalam perkara ini,” kata Budi.
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pelimpahan perkara mempertimbangkan sejumlah saksi yang masih bertugas dalam haji.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dari 4 tersangka, KPK baru menahan Yaqut dan Ishfah, sementara Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dijadwalkan segera menjalani penahanan. Berdasarkan perhitungan BPK, dugaan korupsi kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




