KPK Tuntut Sugiri Sancoko 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Ringkasan Berita
  • Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut 7 tahun penjara oleh KPK atas kasus suap dan gratifikasi terkait jual-beli jabatan dan proyek di RSUD dr. Harjono. Ia juga wajib membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp6,7 miliar.
  • Selain Sugiri, Sekda Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan dengan uang pengganti Rp975 juta, dan mantan direktur RSUD Yunus Mahatma dituntut 5,5 tahun serta uang pengganti Rp300 juta.
  • Jaksa menyatakan Sugiri menerima Rp900 juta dari Yunus (via Agus) untuk mempertahankan jabatan direktur RSUD, dan Rp1,15 miliar dari kontraktor proyek rumah sakit.
  • Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 yang turut menjabat pengusaha Sucipto.
  • Sidang ditunda untuk agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum setelah pembacaan tuntutan.

BANGSAONLINE.com - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut 7 tahun penjara dalam perkara dugaan suap, dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek di RSUD dr. Harjono.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut Sugiri membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp6,7 miliar.

“Menuntut terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Arjuna Budi Tambunan selaku JPU.

Selain Sugiri, Agus Pramono (sekretaris daerah) dituntut 4 tahun 8 bulan penjara dengan uang pengganti Rp975 juta, sementara mantan Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, dituntut 5,5 tahun penjara, serta uang pengganti Rp300 juta.

JPU menyatakan seluruh alat bukti, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, hingga keterangan terdakwa, menguatkan dakwaan. Sugiri disebut menerima Rp900 juta dari Yunus melalui Agus Pramono untuk mempertahankan jabatan direktur RSUD, serta Rp1,15 miliar dari kontraktor proyek rumah sakit.

Kasus ini merupakan pengembangan OTT KPK pada 7 November 2025 yang menjerat Sugiri, Agus, Yunus, dan pengusaha Sucipto. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukum. (rom)