KPK Tetapkan Asrul Azis Taba Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Tetapkan Asrul Azis Taba Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Gedung KPK. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan 2023-2024. Tersangka tersebut adalah Asrul Azis Taba yang disebut sudah berada di Indonesia.

Plt Direktur Penyidikan , Achmad Taufik Husein, memastikan keberadaan Asrul telah terdeteksi dan dicegah bepergian ke luar negeri. 

“Sudah ada di Indonesia dan sudah dicekal juga. Keberadaannya masih kami dalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Taufik menjelaskan, pencegahan terhadap Asrul diajukan sejak awal April 2026 bekerja sama dengan pihak imigrasi. 

Sementara itu, Juru Bicara , Budi Prasetyo, menyampaikan agenda pemeriksaan tersangka segera dilakukan, meski jadwal pasti masih dalam proses koordinasi internal. 

“Secepatnya akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Sebelumnya, menetapkan Asrul bersama Ismail Adham sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus . Ismail diduga memberikan uang kepada pihak tertentu untuk memperoleh kuota tambahan, yang melibatkan pejabat di Kementerian Agama. 

Praktik tersebut diduga menghasilkan keuntungan tidak sah hingga puluhan miliar rupiah. Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang diduga tidak sesuai aturan.

Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar dengan aliran dana ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO