Gedung KPK. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Tersangka tersebut adalah Asrul Azis Taba yang disebut sudah berada di Indonesia.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memastikan keberadaan Asrul telah terdeteksi dan dicegah bepergian ke luar negeri.
“Sudah ada di Indonesia dan sudah dicekal juga. Keberadaannya masih kami dalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Taufik menjelaskan, pencegahan terhadap Asrul diajukan sejak awal April 2026 bekerja sama dengan pihak imigrasi.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan agenda pemeriksaan tersangka segera dilakukan, meski jadwal pasti masih dalam proses koordinasi internal.
“Secepatnya akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Asrul bersama Ismail Adham sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi kuota haji. Ismail diduga memberikan uang kepada pihak tertentu untuk memperoleh kuota tambahan, yang melibatkan pejabat di Kementerian Agama.
Praktik tersebut diduga menghasilkan keuntungan tidak sah hingga puluhan miliar rupiah. Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang diduga tidak sesuai aturan.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar dengan aliran dana ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




