Kasus Korupsi Bupati Tulungagung, KPK Soroti Dugaan Gratifikasi

Kasus Korupsi Bupati Tulungagung, KPK Soroti Dugaan Gratifikasi Gedung KPK. Foto: Ist

BANGSAONLINE.com - KPK membuka peluang pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, ke arah dugaan gratifikasi.

“Jika ditemukan bukti terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi, tentu akan kami kembangkan untuk memperkuat pembuktian perkara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dijelaskan olehnya bahwa penyidik saat ini masih fokus melengkapi konstruksi perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Tulungagung. 

“Keterangan saksi yang lengkap, jujur, dan benar akan membuat konstruksi perkara ini semakin terang,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 9 pejabat dan staf Pemkab Tulungagung di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, Surabaya. 

Penyidikan dilakukan intensif mengingat keterbatasan masa penahanan awal terhadap para tersangka, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Seluruh hasil penyidikan nantinya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dibawa ke persidangan. 

KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (rom)