Gedung KPK. Foto: Ist
BANGSAONLINE.com - KPK memanggil seorang staf PBNU berinisial SB sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan hal tersebut. Ia menyatakan, SB dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan atas nama SB selaku Staf PBNU,” ujarnya kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rutan Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (rom)





