Guswanto, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Segeralah dibentuknya Perda karena Perda itu merupakan salah satu dasar kita untuk menerbitkan Perbub-nya,” kata Guswanto di Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (11/7/2026).
Guswanto mengatakan pembentukan panitia Pilkades dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
Karena itu, nota Raperda Pilkades diharapkan segera masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk diproses dalam rapat paripurna.
Setelah melalui paripurna, pembahasan akan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi.
Tahapan berikutnya adalah jawaban dari pihak eksekutif sebelum dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Panitia khusus pembahasan Raperda tadi, tujuannya supaya pelaksanaan Pilkades itu linier dengan aturan,” terangnya.
Guswanto menyampaikan dua Raperda yang berkaitan dengan Pilkades tersebut harus rampung dibahas paling lambat Agustus 2026.
Menurutnya, percepatan pembahasan diperlukan karena jadwal pelaksanaan Pilkades serentak sudah semakin dekat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




