TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah Non Formal serta Raperda tentang Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan resmi diundangkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (3/9/2026).
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, menjelaskan bahwa pascapengesahan ini, Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan akan segera disusun dalam rentang waktu dua bulan.
“Kemarin kesepakatan di pansus itu maksimal dua bulan perbupnya sudah kelar, sehingga dua bulan yang akan datang atau setidaknya tahun 2027 ini bisa diimplementasikan di masyarakat,” kata Sukarodin.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai kedua regulasi daerah tersebut sangat krusial dan telah lama dinantikan oleh masyarakat Kabupaten Trenggalek.
Dengan diundangkannya regulasi ini, madrasah diniyah (Madin) nonformal yang selama ini belum tersentuh alokasi bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) madin plus maupun dana APBD dipastikan akan mulai terkaver.
Terkait prosedur pengajuan, Sukarodin mengimbau pengelola madrasah diniyah untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek selaku dinas pengampu. Syarat utamanya adalah lembaga wajib memiliki izin operasional resmi.
“Karena untuk indikator bahwa itu bagian dari pendidikan dasar adalah mendapatkan ijin operasional dari Kemenag,” jelasnya.










