DPRD Trenggalek Sahkan Dua Raperda Jadi Perda, Raperda Dana Cadangan Pilkada Menyusul

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (3/9/2026). Agenda paripurna meliputi pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Non Formal, Raperda Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda Dana Cadangan Pilkada, serta penyampaian Jawaban Bupati Trenggalek atas Pandangan Umum Fraksi.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengonfirmasi bahwa dua dari tiga rancangan aturan tersebut telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Doding menerangkan, dengan disahkannya Perda Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, setiap warga Kabupaten Trenggalek yang bekerja di sektor perdagangan, perindustrian, maupun sektor formal dan informal lainnya dijamin haknya untuk mendapatkan perlindungan keselamatan kerja.

Sementara itu, Perda Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Non Formal menjadi angin segar bagi lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini belum tersentuh bantuan operasional. Payung hukum baru ini memberi kepastian bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk mengalokasikan anggaran daerah secara langsung.

“Nah itu kita perjelas payung hukumnya di Peraturan Daerah itu. Jadi itu dua Raperda yang kita sahkan hari ini,” kata Doding.

Adapun untuk Raperda Dana Cadangan Pilkada, Doding menjelaskan bahwa draft tersebut masih akan digodok lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Ia menargetkan pembahasan Raperda tersebut rampung dan disahkan sebelum akhir tahun.