Petugas dari Polres Gresik ketika membawa pelaku ke rumah sakit setelah kakinya ditembak karena berusaha kabur saat akan ditangkap. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Menganti. Pelaku berinisial MA (25), warga Desa Drancang, ditangkap saat bersembunyi di Jombang setelah mencuri sepeda motor dan dompet milik tetangganya.
Saat penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha melawan dan kabur. MA diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus penadahan barang curian pada 2017.
BACA JUGA:
- Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu dan Pil Koplo Lintas Wilayah, 5 Pengedar Ditangkap
- KIPG Genap 40 Tahun, Inovasi Insan Petrokimia Gresik Ciptakan Nilai Rp154 Miliar
- Tinjau Kopdes Merah Putih di Gresik, Tim Kantor Staf Presiden Harap Gerai Segara Terisi
- Viral Mahasiswa Aniaya Siswa SMP Saat Kerjakan Tugas, Gresik Berujung Mediasi Polisi
“Benar, anggota Unit Resmob telah berhasil mengamankan pelaku di wilayah Jombang setelah melakukan perburuan intensif,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).
Disampaikan olehnya bahwa aksi pencurian terjadi pada Selasa (12/5/2026) di rumah korban Hari Jaya Saputro (27), Desa Drancang, Menganti. Korban memarkir sepeda motor Honda Vario 150 hitam dengan kunci masih menancap.
Saat bangun pagi, lanjut Arya, motor dan dompet berisi STNK, KTP, serta uang tunai sudah hilang. Setelah laporan masuk, petugas melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Kecamatan Diwek, Jombang, sekitar pukul 23.00 WIB, sekaligus mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo warna rose gold.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP,” ucap Arya.
Polisi turut menyita 3 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar dan menindak melalui mekanisme tilang. Ketiga pemuda yang diamankan dibawa ke Mapolres Gresik untuk didata dan menjalani pembinaan.
Arya mengimbau masyarakat lebih waspada menjaga barang berharga serta aktif melaporkan tindak pidana.
“Apabila masyarakat melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kejadian tindak pidana, mohon jangan ragu untuk segera melaporkannya ke layanan call center 110 atau hotline lapor Pak Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan sangat berarti bagi kami,” pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




