Anak Keempat hingga Mertua Bisa Masuk Tanggungan JKN Pekerja, Ini Cara Daftarnya

Ringkasan Berita
  • Peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat mendaftarkan anak keempat dan seterusnya, serta orang tua dan mertua, sebagai anggota keluarga tambahan dalam satu kepesertaan.
  • Iuran PPU sebesar 5% dari gaji (4% ditanggung perusahaan, 1% oleh pekerja) dengan batas maksimal perhitungan dari penghasilan Rp12 juta per bulan, dan sudah mencakup perlindungan untuk pekerja, pasangan, dan tiga anak pertama.
  • Untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan, diperlukan dokumen seperti salinan KK dan KTP, serta surat kuasa pemotongan gaji kepada pemberi kerja; pendaftaran dilakukan melalui satuan kerja (PNS) atau HRD (swasta).
  • Iuran tambahan bagi setiap anggota keluarga (anak keempat, orang tua, mertua) adalah 1% dari penghasilan pekerja, dengan hak kelas rawat yang sama dengan peserta utamanya.
  • Keanggotaan tambahan ini memberikan kemudahan dan ketenangan bagi pekerja karena pembayaran iuran terpusat dan perlindungan kesehatan keluarga tetap aktif, sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat mendaftarkan anak keempat dan seterusnya, termasuk orang tua serta mertua, sebagai anggota keluarga tambahan dalam satu kepesertaan.

Program JKN tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja, tetapi juga anggota keluarganya.

Namun, masih banyak pekerja yang belum mengetahui bahwa anak lebih dari tiga orang, bahkan orang tua maupun mertua, dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan untuk memperoleh jaminan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa peserta JKN dari segmen PPU secara otomatis membayar iuran melalui pemotongan gaji setiap bulan.