Anak Keempat hingga Mertua Bisa Masuk Tanggungan JKN Pekerja, Ini Cara Daftarnya

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat mendaftarkan anak keempat dan seterusnya, termasuk orang tua serta mertua, sebagai anggota keluarga tambahan dalam satu kepesertaan.

Program JKN tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja, tetapi juga anggota keluarganya.

Namun, masih banyak pekerja yang belum mengetahui bahwa anak lebih dari tiga orang, bahkan orang tua maupun mertua, dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan untuk memperoleh jaminan kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa peserta JKN dari segmen PPU secara otomatis membayar iuran melalui pemotongan gaji setiap bulan.

 Besaran iuran mencapai lima persen dari penghasilan, dengan rincian empat persen ditanggung pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh pekerja.

"Ketentuan ini berlaku bagi peserta PPU Penyelenggara Negara maupun PPU Swasta. Namun, dasar perhitungan iuran dibatasi maksimal penghasilan sebesar Rp12 juta per bulan. Jadi, meskipun penghasilan seorang peserta mencapai Rp100 juta, potongan iuran yang dibebankan kepada pekerja tetap dihitung satu persen dari batas maksimal Rp12 juta," jelas Janoe, Jumat (31/07).

Ia menerangkan, iuran tersebut telah mencakup perlindungan kesehatan bagi lima anggota keluarga dalam satu kepesertaan, yakni pekerja, suami atau istri, serta tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Menurut Janoe, anak keempat dan seterusnya tetap dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan.

Selain itu, peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, maupun mertua agar memperoleh perlindungan JKN melalui kepesertaannya.

"Selain anak, peserta PPU juga dapat mendaftarkan ayah, ibu, dan mertuanya sebagai anggota keluarga tambahan yang masuk dalam tanggungan pekerja tersebut. Penting diingat, apabila ada anggota keluarga yang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri dan masih memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu sebelum didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan," kata Janoe.

Ia menjelaskan, besaran iuran untuk setiap anggota keluarga tambahan ditetapkan sebesar satu persen dari penghasilan pekerja. Seluruh anggota keluarga tambahan juga memperoleh hak kelas rawat yang sama dengan peserta PPU yang menanggungnya.

Untuk melakukan pendaftaran, pekerja perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain salinan Kartu Keluarga, salinan identitas anggota keluarga yang akan didaftarkan, serta surat kuasa pemotongan gaji kepada pemberi kerja sebagai dasar pembayaran iuran anggota keluarga tambahan.

Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara, proses pendaftaran dilakukan melalui satuan kerja masing-masing. Sementara itu, pekerja di perusahaan swasta dapat mengajukan pendaftaran melalui bagian Human Resources Development (HRD) atau personalia di tempat bekerja.

"Badan usaha maupun satuan kerja bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya, termasuk anggota keluarga tambahan pekerja. Jika pekerja merasa tenang karena ada kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi keluarganya, maka ia bisa lebih fokus bekerja sehingga produktivitas perusahaan pun ikut meningkat," ujar Janoe.

Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Aini (35), seorang pekerja yang berkantor di Kabupaten Gresik. Ia mengaku terbantu setelah anggota keluarganya dapat didaftarkan sebagai tanggungan dalam kepesertaan JKN.

"Tadinya orang tua dan mertua saya terdaftar sebagai peserta mandiri sehingga kami khawatir lupa membayar iuran setiap bulan. Setelah menjadi tanggungan dalam kepesertaan saya, pembayarannya menjadi lebih praktis karena cukup dalam satu sistem. Kami pun merasa lebih tenang karena perlindungan jaminan kesehatan keluarga tetap aktif saat dibutuhkan," ungkapnya.

Melalui kemudahan tersebut, BPJS Kesehatan berharap semakin banyak pekerja memanfaatkan haknya untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi anggota keluarga. Dengan kepesertaan JKN yang aktif, seluruh anggota keluarga dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah sehingga rasa aman dan produktivitas pekerja tetap terjaga.