Anak Keempat hingga Mertua Bisa Masuk Tanggungan JKN Pekerja, Ini Cara Daftarnya

Ringkasan Berita
  • Peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat mendaftarkan anak keempat dan seterusnya, serta orang tua dan mertua, sebagai anggota keluarga tambahan dalam satu kepesertaan.
  • Iuran PPU sebesar 5% dari gaji (4% ditanggung perusahaan, 1% oleh pekerja) dengan batas maksimal perhitungan dari penghasilan Rp12 juta per bulan, dan sudah mencakup perlindungan untuk pekerja, pasangan, dan tiga anak pertama.
  • Untuk mendaftarkan anggota keluarga tambahan, diperlukan dokumen seperti salinan KK dan KTP, serta surat kuasa pemotongan gaji kepada pemberi kerja; pendaftaran dilakukan melalui satuan kerja (PNS) atau HRD (swasta).
  • Iuran tambahan bagi setiap anggota keluarga (anak keempat, orang tua, mertua) adalah 1% dari penghasilan pekerja, dengan hak kelas rawat yang sama dengan peserta utamanya.
  • Keanggotaan tambahan ini memberikan kemudahan dan ketenangan bagi pekerja karena pembayaran iuran terpusat dan perlindungan kesehatan keluarga tetap aktif, sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas.

 Besaran iuran mencapai lima persen dari penghasilan, dengan rincian empat persen ditanggung pemberi kerja dan satu persen dibayarkan oleh pekerja.

"Ketentuan ini berlaku bagi peserta PPU Penyelenggara Negara maupun PPU Swasta. Namun, dasar perhitungan iuran dibatasi maksimal penghasilan sebesar Rp12 juta per bulan. Jadi, meskipun penghasilan seorang peserta mencapai Rp100 juta, potongan iuran yang dibebankan kepada pekerja tetap dihitung satu persen dari batas maksimal Rp12 juta," jelas Janoe, Jumat (31/07).

Ia menerangkan, iuran tersebut telah mencakup perlindungan kesehatan bagi lima anggota keluarga dalam satu kepesertaan, yakni pekerja, suami atau istri, serta tiga orang anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Menurut Janoe, anak keempat dan seterusnya tetap dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan.