Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menyampaikan keterangan.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp550 juta. Rinciannya, uang sebesar Rp350 juta ditemukan dari tangan RR, sementara Rp200 juta lainnya diamankan dari TM.
Berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup, KPK memutuskan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama.
“Dari perkara tersebut, maka KPK menaikan ke tahap penyidikan serta menetapkan 3 orang tersangka yaitu MD, RR, dan TM,” jelas Asep.
Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e (pemerasan) UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 dan 21 Tahun 2023 KUHP.
MD dan TM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B (gratifikasi) UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 20 dan 21 Tahun 2023 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




