Kuasa hukum penggugat bersama para kliennya.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap BNI Cabang Tuban, Teguh Marzuki, dan Notaris Hasan Marzuki kembali ditunda. Agenda mediasi yang seharusnya digelar Kamis pekan depan tidak dapat dilaksanakan karena para tergugat, termasuk pihak BNI Cabang Tuban, tidak hadir.
“Kemarin dari BNI tidak hadir, jadi sidang ditunda lagi. Sudah dua kali jadwal persidangan pihak BNI Tuban tidak ada yang hadir,” kata kuasa hukum penggugat, Abdul Mun’im, Jumat (12/6/2026).
Mun’im yang juga Ketua IKADIN Rembang menyayangkan sikap BNI Tuban yang dinilai kurang kooperatif. Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari sertifikat tanah milik kliennya, Edy Slamet Widodo, yang dipinjam anaknya lalu digunakan temannya sebagai agunan kredit di BNI Tuban.
“Yang jadi fokus PMH-nya, sertifikat atas nama Pak Slamet itu kemudian dipindah melalui Akta Jual Beli atau AJB tanpa persetujuan pemilik sertifikat untuk dijadikan jaminan di BNI Tuban,” ujarnya.
Kliennya baru mengetahui aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp800 juta akan dilelang bank. Mun’im menduga ada rekayasa dalam proses AJB di notaris.
“Kita mencurigai yang tanda tangan AJB bukan Pak Slamet pemilik sertifikat, tapi orang lain yang dihadirkan. Saya sudah punya bukti orang yang hadir di situ,” cetusnya.
Dalam petitum gugatan, penggugat meminta pengadilan membatalkan akad kredit dan memerintahkan BNI Tuban mengembalikan hak tanggungan atas nama kliennya. Mun’im juga menyinggung potensi pidana jika terbukti ada kerugian negara.
“Ini buat pelajaran bagi semua bank, terutama bank plat merah. Kalau sampai terjadi dan menjadi putusan pengadilan, ini bisa masuk ke ranah pidana UU Tipikor,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara PN Tuban, Marcellino Gonzales Sedyanto Putro, menyebut gugatan ini terkait sengketa balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 321 yang dijadikan jaminan kredit.
“Perkaranya merupakan penggugat meminta agar proses balik nama sertifikat dan perjanjian kredit dinyatakan tidak sah,” ucapnya. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




