Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur membongkar modus puluhan peminta sumbangan yang mengatasnamakan yayasan yatim piatu
PONOROGO,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ponorogo menjerat dua pelaku peminta sumbangan yang tertangkap bermain judi dadu dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kedua pelaku ditangkap tangan saat berperan sebagai bandar judi dadu menggunakan ponsel di sebuah kamar hotel di Ponorogo, Kamis (15/1/2026) malam.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perjudian.
“Pasal yang dikenakan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata AKP Imam Mujali, Selasa (20/1/2026).
Imam menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai bandar judi dadu dan menjalankan aksinya bersama delapan orang lain yang berperan sebagai penombok.
Seluruh pelaku diamankan polisi saat aktivitas perjudian berlangsung di dalam kamar hotel.
“Dua tersangka bandar judi dadu masih kami tahan di Polres Ponorogo sejak 15 Januari hingga sekarang,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan saat ini masih dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Proses penyidikan masih tahap pemberkasan dan setelah lengkap akan kami kirimkan berkas perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum,” imbuhnya.
Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Ponorogo menerima laporan dari warga yang resah terhadap sekelompok orang yang menginap cukup lama di salah satu hotel di wilayah Ponorogo.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapati bahwa kelompok tersebut merupakan komplotan peminta sumbangan yang mengatasnamakan yayasan.
“Dari laporan warga kami menelusuri keberadaan mereka. Ternyata menginap di hotel. Bahkan saat kami datang, ada aktivitas perjudian yang dilakukan oleh peminta sumbangan tersebut,” kata Imam.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan total 23 orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 21 orang di antaranya merupakan penarik sumbangan asal Lampung yang mengaku direkrut dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar.






