Peminta Sumbangan yang Diamankan Polres Ponorogo Ada yang Nyambi Bandar Judi Dadu

Peminta Sumbangan yang Diamankan Polres Ponorogo Ada yang Nyambi Bandar Judi Dadu Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur membongkar modus puluhan peminta sumbangan yang mengatasnamakan yayasan yatim piatu

PONOROGO,BANGSAONLINE.com - Satreskrim menjerat dua pelaku peminta sumbangan yang tertangkap bermain judi dadu dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kedua pelaku ditangkap tangan saat berperan sebagai bandar judi dadu menggunakan ponsel di sebuah kamar hotel di Ponorogo, Kamis (15/1/2026) malam.

Kasatreskrim AKP Imam Mujali mengatakan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perjudian.

“Pasal yang dikenakan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata AKP Imam Mujali, Selasa (20/1/2026).

Imam menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai bandar judi dadu dan menjalankan aksinya bersama delapan orang lain yang berperan sebagai penombok.

Seluruh pelaku diamankan polisi saat aktivitas perjudian berlangsung di dalam kamar hotel.

“Dua tersangka bandar judi dadu masih kami tahan di sejak 15 Januari hingga sekarang,” ujarnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO