Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur membongkar modus puluhan peminta sumbangan yang mengatasnamakan yayasan yatim piatu
PONOROGO,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ponorogo menjerat dua pelaku peminta sumbangan yang tertangkap bermain judi dadu dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kedua pelaku ditangkap tangan saat berperan sebagai bandar judi dadu menggunakan ponsel di sebuah kamar hotel di Ponorogo, Kamis (15/1/2026) malam.
BACA JUGA:
- Polres Ponorogo Tegaskan Ancaman Pidana 20 Tahun bagi Penerbang Balon Udara dan Petasan
- Polisi Gagalkan Aksi Perang Sarung Sejumlah Remaja di Alun-Alun Ponorogo
- Operasi Keselamatan Semeru, Satlantas Polres Ponorogo Bagikan Cokelat ke Pengendara yang Tertib
- Puluhan Peminta Sumbangan di Ponorogo Ditangkap, Uang Dipakai Judi dan Ngamar
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perjudian.
“Pasal yang dikenakan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata AKP Imam Mujali, Selasa (20/1/2026).
Imam menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai bandar judi dadu dan menjalankan aksinya bersama delapan orang lain yang berperan sebagai penombok.
Seluruh pelaku diamankan polisi saat aktivitas perjudian berlangsung di dalam kamar hotel.
“Dua tersangka bandar judi dadu masih kami tahan di Polres Ponorogo sejak 15 Januari hingga sekarang,” ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




