
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Misteri penemuan mayat perempuan setelah telanjang di pinggir hutan jati Dukuh Boworejo, Desa Sampung, Ponorogo, pada Selasa (12/8/2025), akhirnya terkuak.
Dalam waktu kurang dari 8 jam, polisi menangkap pelaku, yaitu suami korban sendiri, Hartono (30).
Dalam paparannya, Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo membeberkan, bahwa peristiwa pembunuhan sadis itu, bermula korban Alip Rahayu Arianti (30), sedang dibonceng pelaku menggunakan sepeda motor, menuju ke Wonogiri, Senin (11/8/2025).
"Di tengah perjalanan, korban melontarkan ucapan yang membuat pelaku sakit hati. Korban mengata-ngatai orang tua pelaku," kata Andin dalam konferensi pers di Polres Ponorogo, Kamis (14/8/2025).
Pelaku yang mendengar ucapan istrinya itu, mengaku kesal dan membelokkan laju motornya ke arah hutan jati di Dukuh Boworejo, Desa Sampung. Dilokasi tersebut, pelaku menemukan sebuah kabel jaringan internet dan menggunakannya untuk menjerat leher korban.
"Selain dijerat kabel, kepala korban juga dibenturkan ke pohon hingga meninggal dunia," ungkap Andin.
Sebelum menutup tubuh istrinya dengan karung dan membuangnya di lokasi itu, pelaku sempat memastikan bahwa korban sudah tak bernyawa. Kemudian, pelaku pulang ke rumahnya di Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah seolah tak terjadi apa-apa.
Keesokan harinya, sekitar pukul 8.00 WIB, saksi mata yang hendak mengambil singkong di ladang medapati jasad seorang perempuan dengan dengan kondisi pakaian setengah telanjang. Saksi tersebut, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek dan SPKT.
Mendapati laporan tersebut, tim dari Polres Ponorogo melakukan identifikasi dan olah TKP.
"Dari hasil pemeriksaan, korban teridentifikasi sebagai ARA. Kurang dari 8 jam setelah ditemukan, pelaku berhasil kami amankan," tegas Andin.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan kabel hitam, pakaian korban, jam tangan, cincin perak, BH, gelang, KTP korban, buku tabungan, sepeda motor Yamaha Jupiter, buku nikah, dan handphone.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rif)