
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial Y atau P (42) warga Kecamatan Kauman, Ponorogo, ditangkap jajaran Polres Ponorogo setelah mencuri motor warga yang sedang menonton wayang kulit di Desa Bringin.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban bernama Jemingan, warga Kecamatan Balong.
"Tersangka Y alias P kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Karisma nopol AE 5653 SW, BPKB, satu kunci motor, satu unit HP, dan satu buah kunci palsu," kata AKBP Andin kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
Kapolres Ponorogo membeberkan, kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan motornya di pinggir jalan dekat Balai Desa Bringin, Kecamatan Kauman, untuk menonton pagelaran wayang kulit. Saat dirinya kembali, motornya sudah tidak ada di tempat.
"Modus pelaku adalah memutus kabel yang menghubungkan mesin ke kontak, kemudian menyambungkan langsung kabel starter sehingga motor bisa menyala tanpa kunci asli," jelas Kapolres.
Sementara itu, Jemingan selaku korban mengaku motor tersebut biasa digunakan untuk sebagai buruh tani. Ia sempat kebingungan, karena motor tersebut sangat dibutuhkan untuk aktivitas sehari-hari.
"Sudah saya temukan motor saya. Waktu itu saya nonton wayang di Desa Bringin, saya parkir, terus sempat ke warung. Pas balik, motor sudah hilang," ujar Jemingan.
Menurut dia, motor tersebut diparkir dalam kondisi terkunci.
"Durasi waktu hilangnya sekitar satu jam saja. Saya langsung lapor ke Polsek Kauman malam itu juga," tuturnya.
Saat ini, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (rif)