Petugas Rutan Kelas 2B Ponorogo.
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Petugas Pintu Utama (P2U) Rutan Kelas 2B Ponorogo membongkar sebuah botol Rexona yang menjadi alat untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam botol kecil itu, petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam botol Rexona dengan berat 3,12 gram.
BACA JUGA:
- Polres Ponorogo Tegaskan Ancaman Pidana 20 Tahun bagi Penerbang Balon Udara dan Petasan
- Polisi Gagalkan Aksi Perang Sarung Sejumlah Remaja di Alun-Alun Ponorogo
- Peminta Sumbangan yang Diamankan Polres Ponorogo Ada yang Nyambi Bandar Judi Dadu
- Penemuan Mayat Perempuan Setengah Telanjang di Hutan Jati Ponorogo, Ternyata Dibunuh Suaminya
Tak hanya mengamankan barang bukti berupa sabu, petugas rutan juga mengamankan dua pemuda yang diduga menjadi kurir barang haram tersebut. Masing-masing AR (21) Warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan dan B (23) Warga Desa Polorejo, Kecamatan Babadan, Ponorogo.
Dari kedua kurir tersebut mengaku hanya disuruh oleh seseorang penghuni Rutan Kelas 2B Ponorogo yang saat ini masih mendekam karena kasus narkoba.
Sebelumnya, petugas sempat menaruh curiga kepada dua pemuda tersebut. Selain gerak-gerik yang mencurigakan, kedua kurir juga tidak mengetahui aturan di musim pandemi jika pengunjung dilarang untuk menjenguk penghuni rutan.
Kalapas Rutan Kelas 2B Ponorogo, Arya Galung membenarkan bahwa petugas rutan telah berhasil menggagalkan dua pemuda yang ingin menyelundupkan narkotika jenis sabu.
"Setelah berhasil mengamankan kedua pemuda tersebut, petugas langsung menyerahkan barang bukti narkotika di Satnarkoba Polres Ponorogo untuk ditindaklanjuti hal tersebut," terangnya.
Sementara polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut serta memburu bandar dan penadah narkoba yang diduga berada di dalam lapas. (nov/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






