Tangkapan layar video dua orang pemuda mencoret bendera merah putih dengan tulisan RKUHAP di Taman Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali pada 18 November 2025 lalu
JEMBRANA,BANGSAONLINE.com - Dua pemuda dituntut hukuman enam bulan penjara setelah didakwa mencoret bendera Merah Putih di Taman Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kedua terdakwa masing-masing bernama Kharisma Arai Cahya alias Arai (25), warga Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, serta Kadek Andy Krisna Putra alias Andy (26), warga Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana yang dipimpin Ni Wayan Deasy Sriaryani menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana merusak dan menodai bendera negara.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 234 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menuntut pidana terhadap terdakwa Kharisma Arai Cahya dan Kadek Andy Krisna Putra pidana penjara masing-masing selama enam bulan,” ujar jaksa, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Negara, Kamis (7/5/2026).
Jaksa juga menetapkan barang bukti berupa bendera Merah Putih yang dicoret tulisan “RKUHAP” menggunakan cat semprot warna silver untuk dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Peristiwa pencoretan bendera Merah Putih itu terjadi pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 23.00 Wita di Taman Kota Negara, Kecamatan Negara, Jembrana.






