Coret Bendera Merah Putih Bertuliskan 'RKUHAP', Dua Pemuda di Bali Dituntut 6 Bulan Penjara

Coret Bendera Merah Putih Bertuliskan Tangkapan layar video dua orang pemuda mencoret bendera merah putih dengan tulisan RKUHAP di Taman Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali pada 18 November 2025 lalu

Sebelum kejadian, kedua terdakwa disebut bertemu dan mengonsumsi minuman keras jenis arak di kawasan Skateboard Park Negara.

Setelah itu, keduanya nongkrong di sebuah warung kopi sambil membahas unggahan media sosial terkait pengesahan RKUHAP.

Mereka kemudian menuju Taman Kota Negara dengan membawa cat semprot warna silver.

Sesampainya di lokasi, Andy menurunkan bendera Merah Putih, sedangkan Arai mencoret bendera tersebut dengan tulisan “RKUHAP” serta simbol menyerupai lambang anarki.

Aksi kedua terdakwa sempat direkam warga dan videonya beredar luas di media sosial hingga viral.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut tindakan kedua terdakwa menyebabkan bendera Merah Putih tidak dapat dikibarkan kembali karena telah dicoret dan dianggap menodai kehormatan bendera negara.

Keduanya ditangkap pada 20 November 2025 dan selanjutnya menjalani proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO