“Menuntut pidana terhadap terdakwa Kharisma Arai Cahya dan Kadek Andy Krisna Putra pidana penjara masing-masing selama enam bulan,” ujar jaksa, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Negara, Kamis (7/5/2026).
Jaksa juga menetapkan barang bukti berupa bendera Merah Putih yang dicoret tulisan “RKUHAP” menggunakan cat semprot warna silver untuk dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Peristiwa pencoretan bendera Merah Putih itu terjadi pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 23.00 Wita di Taman Kota Negara, Kecamatan Negara, Jembrana.
Sebelum kejadian, kedua terdakwa disebut bertemu dan mengonsumsi minuman keras jenis arak di kawasan Skateboard Park Negara.





