Pastikan Aktif! BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Buka Saat Mudik Lebaran 2026

Pastikan Aktif! BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Buka Saat Mudik Lebaran 2026 Kepala BPJS Cabang Madiun, Wahyu Dyah. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE

KOTA MADIUN,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat diakses selama libur Lebaran 2026.

Peserta JKN yang mudik ke kampung halaman tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan maupun layanan administrasi kepesertaan di fasilitas terdekat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menegaskan bahwa kemudahan layanan JKN harus tetap dirasakan masyarakat, termasuk saat momentum mudik Lebaran.

Ia menyebut mudik merupakan tradisi tahunan masyarakat Indonesia yang melibatkan mobilitas tinggi.

Untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi secara tatap muka, BPJS Kesehatan membuka layanan di kantor cabang pada 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026.

Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.

“Momentum mudik Lebaran tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan, sehingga masyarakat dapat mudik dengan tenang," tutur Pujo saat daring.

Sebagai upaya mendukung layanan selama masa mudik, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Posko Mudik BPJS Kesehatan di sejumlah titik strategis.

Posko tersebut disiapkan untuk memberikan layanan informasi, konsultasi, hingga bantuan layanan bagi peserta Program JKN yang membutuhkan selama perjalanan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Wahyu Dyah juga memastikan peserta JKN yang mudik ke wilayah Madiun tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat.

Ia mengingatkan peserta agar memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif.

Untuk mempermudah layanan, peserta juga diimbau memanfaatkan aplikasi Mobile JKN.

"Perlu diingat bagi peserta untuk kepesertaannya harus aktif dan jangan lupa juga mengaktifkan mobile JKN," tegasnya.

Wahyu menambahkan BPJS Kesehatan juga menanggung biaya peserta JKN yang mengalami kecelakaan tunggal.

Penanganan tersebut dapat dilakukan selama terdapat laporan dari pihak kepolisian.

"Kita sudah ngelink dengan kepolisian, jasa raharja dan rumah sakit sehingga bila ada laporan kecelakaan bisa segera ditangani," pungkasnya. (dro/van)