JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia guna menghadirkan layanan ibadah yang akuntabel, transparan, aman, dan sesuai syariat serta regulasi Pemerintah Arab Saudi.
Memasuki hari ke-25 operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, seluruh layanan haji Indonesia secara umum dilaporkan berjalan lancar.
BACA JUGA:
- Pelaksanaan Haji 2026 Dianggap Ada Energi Baru, Inilah Profil Gus Irfan, Menteri Haji dan Umrah RI
- Lia Istifhama Apresiasi Kolaborasi Lintas Kementerian dalam Pengawasan dan Pelayanan Haji 2026
- Padatnya Jalur Mina, Ning Lia DPD RI Bagikan Tips Aman Jika Terpisah dari Rombongan Haji
- 132 Ribu Jemaah Haji Indonesia Mulai Tinggalkan Mina ke Makkah
Layanan tersebut meliputi proses pemberangkatan di Tanah Air, kedatangan di Arab Saudi, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan kesehatan, hingga pembinaan ibadah dengan pendampingan petugas.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 411 kelompok terbang (kloter) dengan total 158.978 jemaah dan 1.641 petugas telah diberangkatkan ke Arab Saudi.
Sementara itu, sebanyak 392 kloter dengan 151.382 jemaah dan 1.568 petugas telah tiba di Makkah.
Sebanyak 140 kloter dengan 53.705 jemaah dan 561 petugas juga telah tiba melalui Bandara Jeddah.
Adapun jemaah haji khusus yang telah tiba di Tanah Suci tercatat sebanyak 11.087 orang.
Menjelang fase puncak ibadah haji, Kementerian Haji dan Umrah kembali mengingatkan jemaah, khususnya yang melaksanakan haji tamattu’ dan memiliki kewajiban dam, agar memahami mekanisme pembayaran dam yang telah disiapkan pemerintah.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, mengatakan pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam.
“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fiqih yang berkembang di tengah masyarakat. Bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di Indonesia, kami mempersilakan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. Sementara bagi jemaah yang meyakini dam harus dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah telah memfasilitasi pelaksanaannya melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi, yakni Adahi,” ujar Maria Assegaff di Jakarta, Jumat (15/5).
Untuk pembayaran dam di Tanah Haram, Kemenhaj menetapkan mekanisme resmi melalui Adahi Project yang terintegrasi dengan Nusuk Masar.
Skema tersebut diterapkan untuk memastikan pelaksanaan dam berjalan sesuai syariat, tertib administrasi, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Biaya pembayaran dam tahun ini ditetapkan sebesar 720 Riyal Saudi (SAR) per jemaah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




