Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkotika Gresik-Madura, 209 Gram Sabu Disita

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkotika Gresik-Madura, 209 Gram Sabu Disita Kapolres AKBP Ramadhan Nasution (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari kedua tersangka. foto: ist.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba kembali membongkar jaringan peredaran narkoba lintas Gresik-Madura dengan menangkap dua tersangka dan menyita seberat total 209,38 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FRW (29) dan MZ (32). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan puluhan paket yang diduga berasal dari jaringan pemasok di wilayah Madura.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat rilis di halaman Mapolres Gresik, Jumat (29/5/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Menindaklanjuti informasi itu petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial FRW (29) pada Jumat (22/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kosnya di Jalan Brotonegoro No. 26, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar," ujar kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, serta KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo.

Dari tangan FRW, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Hasil interogasi terhadap FRW mengarahkan petugas pada tersangka lain berinisial MZ. Polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua dan menangkap MZ (32) pada pukul 04.30 WIB di depan Alfamart Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.

"Saat diamankan, petugas menemukan empat klip seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah," tambah Kapolres.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 42 paket siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita total 46 plastik klip berisi dengan berat bruto mencapai 209,38 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Poco, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk kemasan , serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.

Berdasarkan pengakuan MZ, tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Madura yang saat ini masih diburu aparat kepolisian.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO