Operasi Tumpas Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 17 Tersangka

Ringkasan Berita
  • Polres Gresik mengungkap 14 kasus peredaran narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2026, dengan 17 tersangka pengedar berhasil diamankan.
  • Empat dari 17 tersangka merupakan residivis, termasuk tersangka tertua berusia 61 tahun yang pernah ditahan tiga kali untuk kasus serupa.
  • Petugas menyita barang bukti berupa 36,051 gram sabu-sabu, 1,031 gram ganja, dan 51.410 butir pil double L dari 14 kasus yang terungkap.
  • Sejumlah pemasok narkoba masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) dan sedang diburu oleh Satresnarkoba Polres Gresik.
  • Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto UU Penyesuaian Pidana atas perbuatan mereka.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras melalui Operasi Tumpas Semeru 2026 yang digelar pada 12 hingga 23 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, operasi menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik.

Dari 17 tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.

Keempatnya yakni M (61), warga Sidoarjo, MA (34), warga Kecamatan Menganti, EP (28), warga Kecamatan Panceng, dan AS (29), warga Waru, Sidoarjo.

“Tersangka pengedar sabu-sabu tertua berusia 61 tahun berinisial M. Tersangka M merupakan residivis yang pernah ditahan 3 kali atas kasus yang sama,” kata AKBP Ramadhan, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan keterangan kepada penyidik, M mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari wilayah Madura untuk kemudian diedarkan di wilayah Gresik selatan.

Dalam sekali mengambil pasokan, tersangka M disebut mendapatkan sabu-sabu sebanyak 25 gram.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 36,051 gram sabu-sabu dari 14 kasus yang berhasil diungkap.

Petugas turut mengamankan 1,031 gram ganja dan 51.410 butir pil double L dari tangan para tersangka.

“Terdapat juga beberapa orang yang berperan sebagai pemasok saat ini masih DPO (daftar pencarian orang) dan sedang diburu petugas Satresnarkoba Polres Gresik,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.