GRESIK,BANGSAONLINE.com - Dua oknum anggota Polsek Duduksampeyan berinisial DN dan PT diamuk warga Desa Petung, Kecamatan Panceng saat malam renungan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Minggu (16/8/2026).
Keduanya diduga menjadi sasaran amukan warga karena kembali melakukan pemerasan terhadap warga dengan tuduhan terlibat judi online (judol).
Informasi yang dihimpun, kedua oknum polisi tersebut diduga meminta uang damai kepada warga yang dituding bermain judol dengan nominal Rp15 juta hingga Rp20 juta per orang.
Aksi tersebut disebut bermula sekitar sebulan sebelumnya ketika DN dan PT mendatangi rumah tiga pemuda di Desa Petung yang dituding terlibat judol.
Alih-alih diproses secara hukum, ketiga pemuda tersebut diduga justru dimintai uang damai dengan nilai sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per orang.
Setelah kejadian tersebut, kedua oknum polisi itu kembali mendatangi Desa Petung pada Minggu (16/8/2026) malam untuk mencari warga lain yang diduga terlibat judol.
Kedatangan keduanya rupanya diketahui warga yang kemudian diam-diam mengikuti pergerakan mereka hingga akhirnya menangkap kedua oknum tersebut.
"Sebulan lalu ada tiga warga yang ditangkap gara-gara judol, lalu mereka dimintai uang damai. Kemudian tadi malam dua oknum polisi itu datang lagi ke rumah warga yang lain yang juga dituding bermain judol untuk meminta uang tambahan. Warga yang sudah kompak akhirnya diam-diam mengikuti gerak-gerik mereka lalu menangkapnya," ungkap Hafidz, warga Desa Petung, Kecamatan Panceng.
Keluarga warga yang diduga menjadi korban kemudian mengajak kedua oknum polisi tersebut untuk melakukan mediasi dan menyelesaikan persoalan di Balai Desa Petung.
Namun, saat berada di balai desa, warga yang sudah tersulut emosi langsung menyerbu dan menghakimi kedua oknum polisi tersebut.
Beruntung, personel Polsek Panceng yang segera tiba di lokasi berhasil melerai massa dan mengamankan kedua oknum polisi tersebut dari amukan warga.
"Saat di balai desa langsung dikepung warga, dan sudah diamankan pihak kepolisian," jelas Hafidz.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Arya, DN dan PT yang merupakan anggota Polsek Duduksampeyan telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Sudah diproses Propam, langsung disel," terang Arya. (hud/van)










