Motor Anak Peserta Paskibra Dicuri di Rest Area Gresik, Polisi Temukan Jejak Jual di Facebook

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Sepeda motor Honda Scoopy milik warga Gresik dicuri saat digunakan anaknya mengikuti latihan Paskibra di Rest Area Wahas, Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang.

Polisi kemudian menangkap dua terduga pelaku pencurian, yakni FH (28) dan HYU (27). Keduanya diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang di wilayah Kecamatan Kedamean.

Pencurian tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih milik Asnan Rosadi (48) digunakan anaknya untuk mengikuti latihan Paskibra di sekitar Rest Area Wahas.

Motor tersebut diparkir di area rest area. Saat ditinggalkan, sepeda motor dalam kondisi tidak dikunci setang, sedangkan kuncinya disimpan di dalam dashboard.

Di tengah latihan, anak korban sempat kembali ke motor untuk mengambil minuman dari dalam jok. Setelah itu, dia kembali mengikuti latihan Paskibra.

Namun, sekitar pukul 19.00 WIB setelah latihan selesai, anak korban kembali ke tempat parkir. Ia kaget setelah mendapati sepeda motor Honda Scoopy tersebut sudah tidak ada.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Balongpanggang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kedamean.

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Balongpanggang bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, FH dan HYU berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian yang diterima polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan motor korban.

"Kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sepeda motor milik korban," ujar Prasetyo.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menemukan sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Polisi juga mengamankan dua jaket, kunci sepeda motor Honda Scoopy, serta postingan Facebook yang berkaitan dengan penjualan sepeda motor.

"Motor tersebut hendak dijual di media sosial Facebook," tambahnya.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

"Keduanya diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP," pungkasnya. (van)