Polsek Menganti Ringkus Pelaku Pencurian Toko Bangunan

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Menganti menangkap pelaku pencurian uang Rp40 juta di sebuah toko bangunan di Desa Laban. Pelaku berinisial SL (26), seorang residivis, ditangkap di tempat indekosnya di kawasan Lakarsantri, Surabaya, Minggu (13/9/2026).

Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, mengatakan bahwa pencurian terjadi pada Kamis (10/9/2026) malam dan baru diketahui pemilik toko, H. Suprapto (54), keesokan paginya.

“Saat toko dibuka, korban mendapati laci meja acak-acakan. Uang tunai sekitar Rp40 juta yang disimpan di laci dan kaleng biskuit sudah lenyap,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Pelaku diketahui beraksi seorang diri dengan memanjat tumpukan bata ringan untuk masuk ke toko tanpa merusak pintu utama. Aksinya terekam CCTV, yang kemudian menjadi petunjuk utama polisi.

Dua saksi, Christopher Elyanto dan Aziel Ferdinand, mengenali ciri-ciri pelaku sesuai rekaman CCTV. Polisi kemudian melacak keberadaan SL hingga berhasil ditangkap.

Dari penangkapan, diamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman CCTV, kaleng biskuit warna kuning, jaket hoodie hitam yang digunakan saat beraksi, serta ponsel Redmi 15C biru yang dibeli dengan uang hasil pencurian.

“Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Arif.

Sementara itu, Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan komitmen kepolisian menjaga keamanan masyarakat.

Ia mengimbau warga segera melaporkan gangguan keamanan atau tindak pidana melalui layanan darurat 110 bebas pulsa, atau WhatsApp Lapor Kapolres Gresik/Cak Rama di 0811-8800-2006. (hud/mar)