GRESIK,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Gresik menggagalkan peredaran sekitar 10 kilogram ganja yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi setelah disembunyikan di dalam tangki motor Vespa di Kecamatan Cerme, Gresik.
Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan petugas J&T Cargo Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.
Saat itu, petugas curiga terhadap temuan paket di dalam tangki motor Piaggio Vespa berwarna cokelat dengan nomor rangka VLX17-25970 dan nomor mesin VLX1M-27524 tanpa nomor polisi.
Petugas ekspedisi awalnya membongkar tangki motor untuk memastikan bahan bakar minyak telah dikosongkan sebelum pengiriman.
Namun, paket daun ganja kering ditemukan di dalamnya, dibungkus dalam bentuk kotak-kotak kecil dan telah dipadatkan.
“Barang bukti berupa 30 kantong plastik yang berisi masing-masing batang, daun, biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat timbang total brutto kurang lebih 10,858 kilogram,” ujarnya, Selasa, 15 September 2026.
Barang ilegal tersebut diketahui milik pria berinisial CD yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
CD merupakan warga Jalan Kolonel Sugiono, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Barang tersebut dikirim oleh seseorang dari wilayah Sumatera Utara.
“Kami masih berkoordinasi dengan Polda Jatim, Polda Sulteng dan Polda Sumut untuk melacak keberadaan pemilik dan pengirim barang tersebut,” tutur Kasatresnarkoba Gresik AKP Ahmad Yani.
Menurutnya, 10,8 kilogram ganja tersebut memiliki nilai sekitar Rp100 juta. Penggagalan peredaran barang ilegal itu ditaksir telah menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis tanaman.
“Kami saat ini telah memeriksa dua saksi dan masih melakukan pendalaman serta pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (van)










