GRESIK,BANGSAONLINE.com - Polisi membekuk MK (37), pelaku pencurian yang menyasar sebuah warung di Dusun Kaliombo, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan setelah penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan rekaman CCTV.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP M Prasetyo mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi di warung milik Cipto Hadi Bowo di Dusun Kaliombo.
Dalam aksinya, tersangka menggasak uang tunai dan sejumlah rokok yang disimpan di dalam warung pada malam hari.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp6 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Polisi melakukan penyelidikan dengan mengandalkan keterangan korban serta rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Tim Resmob memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Benjeng. Setelah diselidiki, terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” kata AKP Prasetyo, Senin (28/9/2026).
Saat diinterogasi petugas, MK mengakui perbuatannya. Hasil pengembangan penyelidikan juga mengungkap bahwa MK diduga telah melakukan aksi serupa di dua lokasi lainnya.
Dua lokasi tersebut berada di Desa Wedani dan Desa Dungus, Kecamatan Cerme.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (van)










