Polres Gresik Ungkap Peredaran 81 Gram Sabu di Menganti, Satu Kurir Ditangkap

Ringkasan Berita
  • Polisi Gresik menangkap seorang kurir berinisial AD (28) dalam kasus peredaran sabu seberat 81,46 gram yang dipecah dalam 30 plastik klip di Kecamatan Menganti.
  • Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan AD mengaku mendapat sabu dari CM (DPO) seberat sekitar 100 gram di Surabaya sebelum dipecah untuk diedarkan secara 'ranjau'.
  • AD beroperasi selama dua bulan di wilayah Gresik selatan dengan peredaran 20-100 gram per minggu, dijual dalam berbagai paket mulai Rp100 ribu hingga per gram.
  • Barang bukti yang diamankan termasuk handphone, motor, timbangan, dan peralatan packing dengan nilai ekonomi sabu diperkirakan Rp146,6 juta (eceran Rp1,8 juta/gram).
  • Pelaku dijerat dengan pasal UU Narkotika dan KUHP setelah mengaku tergiur imbalan Rp1 juta plus 5 gram sabu.

GRESIK,BANGSAONLINE.com -  Polisi mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Menganti, Gresik, dengan menangkap seorang pria berinisial AD (28).

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, AD yang merupakan warga Kecamatan Menganti diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku ditangkap di depan rumah kos di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti.

Dari tangan AD, polisi mengamankan 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 81,46 gram.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Menganti.

"Setelah mendapatkan informasi, anggota Satresnarkoba berhasil menangkap AD," ujar Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 21 plastik klip diduga berisi sabu yang disimpan di dalam pakaian pelaku.

Sementara sembilan plastik klip lainnya ditemukan petugas di kamar kos yang ditempati AD.

"Dari hasil pemeriksaan awal, AD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.

Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dalam satu paket dengan berat sekitar 100 gram di tepi Jalan Raya Kendung, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, pada 27 Juli 2026.

"Pelaku berperan sebagai kurir. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket untuk diedarkan dengan sistem ranjau," jelasnya.

AD diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan.

Wilayah peredaran sabu tersebut meliputi kawasan Gresik bagian selatan, di antaranya Kecamatan Menganti dan wilayah sekitarnya.

"Dalam satu minggu, pelaku mengaku dapat mengedarkan sekitar 20 hingga 100 gram sabu. Sabu tersebut kemudian dikemas dalam berbagai ukuran paket dengan harga mulai Rp 100 ribu, Rp150 ribu, Rp 200 ribu, Rp 300 ribu, paket setengah gram hingga paket satu gram," jelasnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain dari pengungkapan tersebut.

Barang bukti itu antara lain lima pack plastik klip, empat plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, potongan isolasi, satu bekas bungkus permen, satu timbangan elektrik, bekas kotak plastik cotton buds, satu unit handphone Realme warna emas, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro.

Dari barang bukti sabu yang diamankan, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai sekitar Rp146,6 juta dengan estimasi harga eceran Rp1,8 juta per gram.

Kepada penyidik, AD mengaku tergiur menjalankan bisnis haram tersebut karena mendapatkan imbalan Rp1 juta dan dijanjikan sabu sebanyak lima gram.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.," terangnya. (hud/van)