Polres Gresik Amankan 51 Ribu Pil Double L dan 36 Gram Sabu di Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

Ringkasan Berita
  • Polres Gresik menangkap 17 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari (12-23 Agustus 2026). Barang bukti utama yang disita adalah 51.410 butir pil Double L dan 36,071 gram sabu.
  • Pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Driyorejo, dengan temuan 22,192 gram sabu dan 48.000 butir pil Double L. Pelaku utama berinisial SS masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
  • Total perkiraan nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp130,5 juta, dengan rincian sabu senilai Rp54 juta dan pil Double L Rp76,5 juta. Semua tersangka dijerat dengan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
  • Kapolres Gresik mengklaim operasi ini menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diajak melaporkan dugaan narkoba melalui Call Center 110 atau hotline khusus 0811-8800-2006.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik mengungkap 14 kasus narkoba dan mengamankan 17 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi kewilayahan ini berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 36,071 gram, ganja 1,031 gram, serta 51.410 butir pil dobel L. Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengekspose para tersangka dalam konferensi pers, Rabu (26/8/2026).

Kapolres Gresik menegaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba merupakan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di Kota Pudak.

“Dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026. Polisi menemukan sabu seberat 22,192 gram dan 48.000 butir pil double L.

Pelaku berinisial SS masih dalam pencarian dan telah masuk daftar DPO. Kasus lain di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik, mengungkap peredaran 3.410 butir pil double L dengan tersangka RFR.

Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini masih DPO di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Polsek Driyorejo juga mengamankan tersangka M di Desa Cangkir pada 21 Agustus 2026 dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 5,074 gram dan ganja 1,031 gram.

Tersangka mengaku memperoleh sabu dari UAF yang masih DPO. Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp130,5 juta, terdiri dari sabu senilai Rp54 juta dan pil double L Rp76,5 juta.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Polres Gresik mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” kata Kapolres Gresik. (hud/mar)