Bisnis Sabu Pakai Uang Judi Online, Residivis Asal Panceng Gresik Ditangkap Polisi

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Gresik kembali membekuk seorang residivis kasus narkotika berinisial EP (28), warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng. Pelaku diringkus oleh Tim Opsnal Satnarkoba di kediamannya pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 8 poket narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1,604 gram senilai Rp2.390.000.

Wakapolres Gresik, Kompol Shabda Purusha Putra, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan resmi.

"Saat ini Polres Gresik melaksanakan ops tumpas narkoba mulai 12 hingga 23 Agustus. EP diamankan dengan barang bukti netto 1,604 gram senilai Rp 2.390.000," ujar Shabda Purusha Putra, Rabu (19/8/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat mengenai maraknya peredaran barang haram di wilayah Panceng. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak cepat meringkus EP. Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa modal yang digunakan pelaku untuk membeli sabu bersumber dari kemenangan judi online (judol).

"Tiga bulan setelah keluar dari penjara, EP mengaku beberapa kali membeli sabu dari hasil judol untuk kembali dijual," jelasnya.

Tersangka diketahui aktif memainkan judi online sejak tahun 2024. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi memberantas peredaran narkoba dan judi online di lingkungan masing-masing.

"Masyarakat dapat langsung menghubungi WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 atau melalui Call Center 110," pungkasnya. (hud/rev)